MUARA TEWEH — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barito Utara menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Permen LH/BPLH) Nomor 6 Tahun 2026 di Muara Teweh, Rabu. Kegiatan ini menyasar aparat penegak aturan dan perwakilan dunia usaha agar kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan meningkat.
Plt Kepala DLH Barito Utara Rudy Candra Utama menyampaikan, aturan yang diterbitkan 6 Juli 2026 ini mencabut dan menggantikan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024. "Kegiatan ini membahas tentang pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup," ujarnya membacakan sambutan Bupati Barito Utara Shalahuddin.
Mengapa Regulasi Ini Mendesak Diterapkan?
Rudy menjelaskan, dunia saat ini menghadapi triple planetary crisis yang saling berkaitan. Ketiga krisis tersebut adalah perubahan iklim, degradasi keanekaragaman hayati, dan pencemaran lingkungan.
"Ketiga krisis ini saling berkaitan dan mengancam stabilitas ekologi, ekonomi, dan sosial global. Isu lingkungan hidup menjadi isu krusial bagi kelangsungan generasi mendatang," kata Rudy.
Ia menegaskan Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 menjadi instrumen penting untuk memperkuat kepatuhan. Pengawasan efektif dan sanksi proporsional diharapkan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga kelestarian alam.
Sanksi Administratif yang Proporsional
Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan setiap pihak menjalankan kegiatan sesuai ketentuan. Pemahaman terhadap mekanisme pengawasan menjadi kunci agar pelanggaran lingkungan bisa dicegah sejak dini.
"Melalui pengawasan yang efektif dan penerapan sanksi administratif yang proporsional, diharapkan tercipta kepastian hukum, peningkatan kepatuhan pelaku usaha, serta perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Pemkab Barito Utara berkomitmen mendukung implementasi kebijakan ini lewat sinergi tiga pilar: pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
Upaya Menjaga Kelestarian Alam di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan
Pemerintah daerah menekankan bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tugas aparat. Partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan agar sumber daya alam di kabupaten ini tetap lestari.
"Upaya menjaga kelestarian lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi menjadi tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui kepatuhan terhadap peraturan, pengawasan yang konsisten, serta partisipasi aktif seluruh pihak," tegas Rudy.
Peserta sosialisasi juga didorong berdiskusi langsung dengan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini agar materi yang diperoleh bisa diterapkan secara nyata dalam tugas harian maupun kegiatan usaha.
"Semoga melalui kegiatan ini tercipta sinergi yang semakin kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola lingkungan hidup yang lebih baik," demikian Rudy menambahkan.