KUALA KAPUAS — Pemerintah Kabupaten Kapuas memastikan pasokan dan harga kebutuhan pokok di pasaran tetap terpantau di tengah upaya nasional menekan laju inflasi. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi (rakor) pengendalian inflasi tahun 2026 yang diikuti jajaran Pemkab Kapuas bersama pemerintah pusat dan daerah lain secara konferensi video, Senin.
“Pengendalian inflasi membutuhkan sinergi dan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Kusmiatie di Kuala Kapuas, Senin.
Pihaknya mengaku terus memantau perkembangan harga komoditas pangan di tingkat pedagang dan pasar tradisional. Jika ditemukan gejolak harga, langkah-langkah intervensi akan segera diambil agar daya beli warga tidak tergerus.
Fokus pada Ketersediaan Pangan dan Daya Beli Warga
Dalam rakor tersebut, pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengantisipasi faktor-faktor yang berpotensi memicu kenaikan harga. Pemkab Kapuas merespons dengan memperketat koordinasi bersama perangkat daerah terkait, termasuk dinas yang membidangi perdagangan dan ketahanan pangan.
“Melalui koordinasi yang berkelanjutan, Pemkab Kapuas berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung program pemerintah yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat,” demikian Kusmiatie.
Integrasi Data Pajak dan Pertanahan untuk Percepat Layanan
Selain inflasi, rakor tersebut turut menyepakati sinkronisasi layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan layanan pertanahan. Penandatanganan surat edaran bersama dilakukan untuk mengintegrasikan data perpajakan dan pertanahan dalam satu sistem.
Kebijakan ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan meningkatkan akurasi data. Dampaknya, warga yang mengurus sertifikat tanah atau pembayaran BPHTB di Kapuas diharapkan menikmati proses yang lebih cepat dan transparan, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang terintegrasi.
Program Bedah Rumah: Target Hunian Layak bagi Warga Kapuas
Rakor ini juga menjadi ajang sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah. Program ini menjadi salah satu prioritas nasional untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemkab Kapuas menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti regulasi tersebut dengan melibatkan dinas perumahan dan kawasan permukiman setempat. Pendataan calon penerima manfaat akan menjadi langkah awal agar program tepat sasaran dan benar-benar dirasakan warga yang membutuhkan.
Seluruh kebijakan yang diteken dalam rakor tersebut kini tengah disinkronkan dengan rencana pembangunan daerah (RPD) Kabupaten Kapuas agar implementasinya di lapangan berjalan efektif dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.