Pencarian

Pemkab Gunung Mas Aktifkan Posko Siaga Karhutla di Empat Kecamatan, Personel Gabungan Dikerahkan 30 Hari

Minggu, 02 Agustus 2026 • 12:12:31 WIB
Pemkab Gunung Mas Aktifkan Posko Siaga Karhutla di Empat Kecamatan, Personel Gabungan Dikerahkan 30 Hari
Personel gabungan memantau titik api di Posko Siaga Karhutla Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

KUALA KURUN — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gunung Mas mengerahkan personel gabungan untuk berjaga di posko siaga karhutla selama 30 hari ke depan. Operasi siaga ini melibatkan anggota BPBD, TNI, Polri, Perumdam Maruang Duhung, serta sejumlah instansi terkait yang bertugas memantau potensi titik api setiap hari.

Empat Kecamatan Jadi Garda Terdepan

Kepala Pelaksana BPBD Gumas, Karya, mengatakan posko induk didirikan di Kecamatan Kurun. Tiga posko lainnya tersebar di Kecamatan Tewah, Sepang, dan Rungan Hulu.

"Posko siaga karhutla di empat kecamatan tadi aktif selama 30 hari, terhitung mulai 1 Agustus 2026, dengan melibatkan sejumlah personil gabungan yang bertugas menjaga kesiagaan setiap harinya," ungkapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Sabtu.

Drone dan Masyarakat Peduli Api Dikerahkan

Pendirian posko bukan satu-satunya strategi pencegahan yang disiapkan pemkab. BPBD juga menggencarkan sosialisasi ke masyarakat, patroli darat, serta pemantauan udara menggunakan drone untuk mendeteksi titik api lebih dini.

Pelatihan Masyarakat Peduli Api (MPA) turut digelar sebagai upaya membangun kesiapsiagaan warga di tingkat akar rumput. Selain posko dari BPBD, UPT KPHP Kahayan Hulu dan Manggala Agni juga mendirikan posko siaga di sejumlah kecamatan di kabupaten bermoto 'Habangkalan Penyang Karuhei Tatau' ini.

Status Siaga 2 Berlaku Hingga Oktober 2026

Pengaktifan posko ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang digelar di Kuala Kurun pada Selasa (21/7). Dalam rapat tersebut, Bupati Gumas Jaya S Monong bersama forkopimda sepakat menetapkan status siaga 2 atau waspada mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Penetapan status tersebut mempertimbangkan jumlah titik api dan kejadian karhutla dalam beberapa bulan terakhir, serta perkiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) selama beberapa waktu ke depan.

Perusahaan Konsesi Wajib Bertanggung Jawab

Bupati Jaya menegaskan bahwa perusahaan besar swasta memiliki kewajiban penuh untuk menjaga wilayah konsesi masing-masing. Pihaknya akan memproses sesuai aturan apabila ditemukan titik hotspot di area konsesi perusahaan.

"Penanganan karhutla bukan hanya tanggung jawab BPBD, melainkan tugas bersama. Mari kita seluruh elemen terkait bahu-membahu berkoordinasi demi mewujudkan Gumas bebas dari bencana karhutla," demikian Jaya.

Imbauan serupa juga disampaikan kepada masyarakat dan pekebun di kawasan rawan agar meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau panjang berlangsung. Karya mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah desa/kelurahan, dan pihak swasta di Gumas untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan lahan.

Follow www.kabarpalangkaraya.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kalteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks