Komjak Soroti Transparansi, MAKI Desak Kejagung Menangani Korupsi Rumah Eks Timtim

Penulis: Endi Santoso  •  Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:43:51 WIB
Komjak Soroti Transparansi, MAKI Desak Kejagung Menangani Korupsi Rumah Eks Timtim

Jakarta - Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Nurokhman menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan dalam dugaan korupsi proyek pembangunan rumah untuk eks pejuang Timor Timur. Pernyataan itu mengemuka di tengah desakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman agar Kejaksaan Agung mengambil alih perkara yang sedang diselidiki Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur tersebut.

"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.

Desakan serupa datang dari Boyamin yang menilai penanganan kasus dengan nilai proyek sekitar Rp400 miliar itu harus segera dituntaskan. Ia meminta kejaksaan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang namanya muncul dalam penyelidikan, termasuk Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti.

"MAKI mendesak agar kejaksaan bisa menuntaskan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang memberikan kerugian negara cukup besar," kata Boyamin.

Boyamin menilai pengambilalihan oleh Kejaksaan Agung adalah langkah yang lebih tepat agar proses hukum berjalan tanpa potensi intervensi. "Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.

Secara khusus, Boyamin menyoroti dugaan keterlibatan Diana yang namanya masuk dalam pendalaman perkara. Ia meminta agar dugaan tersebut diusut tuntas. "Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," kata Boyamin.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba melindungi siapa pun dalam kasus ini. "Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," tegasnya.

Kasus ini bermula dari pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timtim pada 2022-2023 dengan nilai proyek sekitar Rp400 miliar yang bersumber dari APBN. Setelah rumah dibangun, ditemukan kerusakan yang cukup parah.

Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat, bahkan sebagian ambruk. Pemeriksaan tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang kemudian mengungkap sejumlah masalah teknis seperti pemadatan tanah yang tidak maksimal dan pemasangan beton yang tidak memenuhi standar.

Diana pernah diperiksa terkait proyek tersebut karena posisinya saat menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. Ia juga tercatat sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu pemenang tender proyek.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan. "Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Raka, Selasa (4/8/2026).

Kejati NTT memastikan peran Diana masih terus didalami. "Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujar Raka.

Reporter: Endi Santoso
Back to top