KALIMANTAN TENGAH — Mahfud MD menyampaikan kekhawatirannya melalui kanal Youtube pribadinya, Senin (13/6/2026). Ia menilai pengalihan perkara yang belum memasuki tahap pemeriksaan tersangka itu rawan dimanipulasi.
Kekhawatiran Soal Praperadilan dan Lokalisir Perkara
"Mengingat, latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya, tidak salahlah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, ini adalah produk kompromi dari perang proksi. Bukan jalan penegakan hukum yang konsisten," ujar Mahfud.
Ia membeberkan sejumlah skenario yang bisa terjadi pasca pengalihan penyidikan ke Kejagung. Pertama, Febrie berpeluang mengajukan praperadilan karena status tersangka ditetapkan tanpa pemeriksaan awal oleh penyidik Polri. "Dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang," jelasnya.
Kedua, Mahfud khawatir proses penyidikan di Kejaksaan Agung sengaja diperlambat. Akibatnya, perkara tidak berkembang ke pihak-pihak lain yang diduga terlibat. "Bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya, sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh merambah ke yang lebih atas," katanya.
Potensi Penghentian Perkara dan Seruan ke Presiden
Mahfud bahkan menyebut kemungkinan terburuk, yakni perkara diambangkan dan akhirnya dideponir. "Kalau ini terjadi, sungguh ngeri kan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?" ujarnya.
Karena itu, ia mendorong KPK menggunakan kewenangannya mengambil alih perkara tersebut. "Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung, maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini," terangnya.
Mahfud menegaskan, dorongan agar presiden turun tangan bukan berarti mencampuri proses peradilan. Sebab, perkara masih di tahap penyidikan dan belum masuk ke ranah yudikatif. "Prosesnya sekarang masih ada di lingkungan eksekutif sehingga presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita, yakni dengan membuatkan kran kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini," pungkasnya.