PALANGKA RAYA — Ambruknya box culvert di ruas Jalan Trans Kalimantan, KM 11 jalur Kasongan-Kereng Pangi, Kabupaten Katingan, memaksa BPJN Kalteng mengambil langkah tegas. Seluruh kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan, termasuk truk bertonase besar, untuk sementara dilarang melintas.
Larangan Berlaku untuk Truk Besar dan Kendaraan Kelebihan Muatan
Kepala BPJN Kalteng, Robert Himawan Hamiseno, menyatakan kebijakan ini berlaku bagi semua jenis kendaraan ODOL. “Kendaraan ODOL, termasuk truk bertonase besar dan kendaraan yang melebihi batas dimensi maupun muatan, untuk sementara belum diperbolehkan melintas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu malam.
Larangan ini diberlakukan setelah box culvert di titik tersebut ambruk pada Minggu pagi. Akibatnya, arus lalu lintas di Jalan Trans Kalimantan sempat terputus total.
Penanganan Darurat: Jalur Kembali Dibuka dengan Sistem Buka-Tutup
Begitu menerima laporan, BPJN langsung mengerahkan tim ke lokasi. Penanganan awal dilakukan dengan menimbun material agregat agar akses jalan bisa segera difungsikan kembali.
“Penanganan sementara dilakukan dengan penimbunan material agregat sehingga ruas jalan dapat kembali dilalui kendaraan,” kata Robert.
Perbaikan sementara rampung sekitar pukul 18.35 WIB. Kini, arus kendaraan sudah bisa melintas kembali, namun dengan sistem buka-tutup satu jalur secara bergantian. BPJN akan melanjutkan pekerjaan dengan penanganan sementara hingga perbaikan permanen pada titik yang rusak.
Imbauan bagi Pengguna Jalan
Robert mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi arahan petugas di lapangan selama proses perbaikan masih berlangsung. “Kami mengimbau seluruh pengguna jalan mengikuti pengaturan petugas di lapangan hingga proses penanganan selesai,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, sistem buka-tutup masih diberlakukan. Pengendara yang hendak melintas diimbau bersabar dan mengantre sesuai arahan petugas.