KALIMANTAN TENGAH — Video berdurasi beberapa detik yang beredar di platform X dan Instagram memperlihatkan sekelompok pemotor menguasai badan JLNT Antasari, Kamis malam pekan lalu. Mereka terlihat beradu cepat tanpa helm sambil sesekali mengangkat motor, sementara pengendara mobil yang terjebak di belakangnya tak bisa melintas. Kepolisian langsung bergerak setelah rekaman itu menuai kecaman publik.
Evaluasi Pengamanan Jalan Layang
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman menyatakan pihaknya tengah mengidentifikasi para pelaku dari rekaman video dan laporan masyarakat. "Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang meresahkan dan membahayakan keselamatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/4).
Selain penindakan, polisi juga akan mengevaluasi sistem pengamanan di JLNT Antasari. Kombes Latif mengakui bahwa titik tersebut rawan dijadikan arena balap liar karena akses masuk yang mudah dan minimnya patroli pada jam tertentu.
Potensi Jerat Hukum dan Sanksi
Para pengendara motor yang terekam bisa dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 2 juta. Jika aksi balap liar menyebabkan korban jiwa, pasal yang dikenakan bisa lebih berat, yakni Pasal 310 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Polisi juga tak menutup kemungkinan menjerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika video tersebut dianggap mempromosikan tindakan melawan hukum. "Kami lihat dulu apakah ada unsur provokasi atau ajakan," tambah Kombes Latif.
Kronologi dan Dampak Bagi Pengguna Jalan
Berdasarkan kesaksian beberapa pengemudi yang dihimpun dari kolom komentar unggahan viral, aksi itu berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB. Jalan layang yang biasanya sepi pada jam tersebut mendadak dipenuhi puluhan motor yang berputar-putar dan menghalangi laju kendaraan lain.
Seorang pengguna mobil bernama Andi (32) mengaku terjebak selama 15 menit. "Saya nggak berani turun, takut terjadi apa-apa. Mereka seperti sengaja menutup jalan," katanya. Kejadian ini menambah daftar panjang keluhan warga soal maraknya balap liar di sejumlah ruas jalan ibu kota, terutama pada akhir pekan.
Respons Pemprov DKI dan Langkah ke Depan
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan siap mendukung penguatan pengawasan di JLNT Antasari. Salah satu opsi yang dibahas adalah pemasangan kamera pengawas (CCTV) tambahan di titik buta dan penambahan rambu larangan. Kepolisian juga akan mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan, khususnya Jumat hingga Minggu malam.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak meniru aksi tersebut dan segera melapor jika menemukan kegiatan serupa. "Kami butuh partisipasi warga. Jangan hanya merekam, tapi laporkan juga ke kantor polisi terdekat atau melalui aplikasi," pungkas Kombes Latif.