Pencarian

BPBD Palangka Raya Prioritaskan Karhutla Dekat Permukiman, Status Tanggap Darurat Diperpanjang hingga 9 November 2026

Sabtu, 10 Oktober 2026 • 10:43:31 WIB
BPBD Palangka Raya Prioritaskan Karhutla Dekat Permukiman, Status Tanggap Darurat Diperpanjang hingga 9 November 2026
Petugas gabungan memadamkan api di lokasi karhutla yang berdekatan dengan permukiman warga Palangka Raya.

BPBD Kota Palangka Raya memprioritaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan di sekitar permukiman warga untuk mencegah api menjalar ke rumah penduduk. Status tanggap darurat karhutla di kota itu resmi diperpanjang dari 8 Oktober hingga 9 November 2026. Keputusan diambil melalui rapat koordinasi bersama Forkopimda dan sejumlah pemangku kepentingan terkait.

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyatakan personel gabungan dikerahkan untuk memadamkan api, melokalisasi kebakaran, dan meningkatkan pemantauan di wilayah rawan karhutla. Lokasi yang berdekatan dengan permukiman menjadi prioritas utama penanganan.

"Lokasi kebakaran yang berdekatan dengan permukiman menjadi prioritas agar api tidak menjalar dan membahayakan rumah warga," kata Fairid di Palangka Raya.

832 Kejadian Tercatat Sejak Juni 2026

Data BPBD Kota Palangka Raya mencatat 832 kejadian kebakaran sejak status siaga darurat ditetapkan pada 1 Juni hingga 8 Oktober 2026. Luas lahan terbakar mencapai 1.407,75 hektare.

Kecamatan Jekan Raya menyumbang kejadian terbanyak dengan 502 kasus. Disusul Sebangau 173 kejadian, Bukit Batu 78 kejadian, Pahandut 74 kejadian, dan Rakumpit lima kejadian.

Sebaran itu menunjukkan karhutla tidak terpusat di satu titik, melainkan menyebar di lima kecamatan dengan karakter lahan gambut yang mudah terbakar saat kemarau.

Mengapa Status Tanggap Darurat Diperpanjang

Fairid menyebut perpanjangan status tanggap darurat berlaku mulai 8 Oktober hingga 9 November 2026. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan sejumlah pemangku kepentingan.

"Perpanjangan status tanggap darurat tersebut berlaku mulai 8 Oktober hingga 9 November 2026 berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pemangku kepentingan terkait," katanya.

Langkah tersebut mempertimbangkan kebutuhan menjaga kesiapan seluruh unsur penanganan karhutla. Pemerintah daerah, aparat keamanan, instansi teknis, dan relawan masuk dalam skema kesiapsiagaan yang diperpanjang.

Warga Diminta Tidak Buka Lahan dengan Cara Membakar

Fairid menegaskan pengendalian karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Partisipasi aktif masyarakat dinilai sama pentingnya untuk mengurangi risiko kebakaran dan dampak kabut asap.

"Diantaranya dengan tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan yang memiliki vegetasi kering dan mudah terbakar," katanya.

Warga juga dapat melaporkan kedaruratan melalui layanan panggilan 112 atau menghubungi BPBD Kota Palangka Raya. Laporan yang cepat dan akurat membantu petugas menjangkau lokasi kebakaran sebelum api meluas.

Dengan perpanjangan status tanggap darurat, posko, anggaran, dan personel disiagakan hingga awal November 2026. Warga di lima kecamatan rawan diminta tetap waspada terhadap kemunculan titik api baru.

Follow www.kabarpalangkaraya.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kalteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks