Pencarian

Kanwil Kemenkum Kalteng Matangkan Standar Layanan JDIHN, Dorong Pemda dan DPRD Rutin Perbarui Dokumen Hukum

Rabu, 30 September 2026 • 08:39:02 WIB
Kanwil Kemenkum Kalteng Matangkan Standar Layanan JDIHN, Dorong Pemda dan DPRD Rutin Perbarui Dokumen Hukum
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor membuka Sosialisasi Standar Layanan Literasi Hukum dan Pengelolaan JDIHN secara virtual, Selasa (29/9).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah memperdalam standar layanan literasi hukum dan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) guna memastikan masyarakat bisa mengakses informasi hukum dengan cepat dan mudah. Pendalaman dilakukan melalui sosialisasi virtual yang digelar Selasa (29/9), melibatkan Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Hasil kegiatan itu akan menjadi bahan pembinaan dan evaluasi bagi seluruh anggota JDIHN di Kalimantan Tengah.

PALANGKA RAYA — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Hajrianor menekankan penerapan standar layanan agar pengelolaan informasi hukum tidak berhenti pada ketertiban administratif. Menurutnya, dokumen hukum harus benar-benar bisa dijangkau warga yang membutuhkan.

Hajrianor menyampaikan hal itu saat membuka Sosialisasi Standar Layanan Literasi Hukum dan Pengelolaan JDIHN yang berlangsung secara virtual, Selasa (29/9). Kegiatan itu diikuti jajaran Kanwil Kemenkum Kalteng dari Aula Barito.

Apa Isi Standar Layanan yang Dibahas?

Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN pada BPHN, Machyudhie, memaparkan materi standar layanan literasi hukum sekaligus teknis pengelolaan JDIHN. Standar tersebut jadi acuan penyelenggaraan layanan informasi hukum di daerah.

Cakupannya meliputi persyaratan layanan, mekanisme dan jangka waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk pelayanan, hingga jalur pengaduan dan masukan. Aspek pendukung turut dibahas, mulai dari dasar hukum, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jaminan pelayanan, sampai evaluasi kinerja.

Pembinaan untuk Anggota JDIHN di Kalteng

Penyuluh Hukum Ahli Madya Agustina Dayaleluni bersama jajaran Kanwil Kemenkum Kalteng mengikuti sosialisasi tersebut dari Aula Barito. Pemahaman yang diperoleh akan dipakai untuk membina dan mendampingi anggota JDIHN di wilayah Kalimantan Tengah.

Hajrianor berharap hasil sosialisasi diterapkan langsung dalam pembinaan kepada anggota JDIHN. "Kami mendorong agar pemahaman yang diperoleh melalui sosialisasi ini dapat diterapkan dalam pembinaan dan pendampingan kepada Anggota JDIHN di Kalimantan Tengah, sehingga kualitas pengelolaan dokumen dan informasi hukum semakin baik serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.

Pemda, DPRD, dan Kampus Diminta Perbarui Dokumen Berkala

Kanwil Kemenkum Kalteng mendorong anggota JDIHN — termasuk pemerintah daerah, DPRD, dan perguruan tinggi — melakukan pemutakhiran dokumen serta informasi hukum secara berkala. Langkah itu dinilai kunci agar warga memperoleh informasi hukum secara cepat, tepat, dan mudah diakses.

Hasil sosialisasi selanjutnya menjadi bahan pembinaan, pendampingan, monitoring, dan evaluasi terhadap anggota JDIHN di Kalimantan Tengah. Dengan begitu, standar layanan tidak berhenti sebagai dokumen acuan, tetapi berjalan di tiap instansi yang tergabung dalam jaringan.

Follow www.kabarpalangkaraya.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kalteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks