Pencarian

Bupati Barito Timur Teken Berita Acara IPPR RDTR Kawasan Perkotaan Ampah di Kementerian ATR/BPN

Rabu, 30 September 2026 • 08:37:31 WIB
Bupati Barito Timur Teken Berita Acara IPPR RDTR Kawasan Perkotaan Ampah di Kementerian ATR/BPN
Bupati Barito Timur M Yamin menandatangani berita acara verifikasi IPPR dalam rangka implementasi RDTR Kawasan Perkotaan Ampah di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta, Selasa.

Bupati Barito Timur M Yamin menandatangani berita acara verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka implementasi RDTR Kawasan Perkotaan Ampah. Penandatanganan berlangsung di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta, Selasa, bersamaan dengan rapat koordinasi percepatan penyusunan RDTR Region I. Pemkab Barito Timur menjadi salah satu daerah di Kalteng yang memperoleh alokasi penyusunan RDTR melalui Anggaran Belanja Tambahan Region I Tahun Anggaran 2026.

TAMIANG LAYANG — Bupati Barito Timur M Yamin mengikuti rapat koordinasi dan komitmen bersama percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Region I yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Forum itu juga diisi penandatanganan pakta integritas percepatan penyusunan RDTR secara transparan, akuntabel, efektif, dan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Yamin menyampaikan keterangan melalui rilis yang diterima di Palangka Raya. Menurutnya, Pemkab Barito Timur menandatangani berita acara verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) sebagai rangkaian implementasi RDTR Kawasan Perkotaan Ampah.

"Kami dari Bartim menandatangani berita acara verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR), dalam rangka implementasi RDTR Kawasan Perkotaan Ampah," kata Yamin.

Alokasi Anggaran Belanja Tambahan Region I 2026

Kabupaten Barito Timur masuk daftar pemerintah daerah Kalimantan Tengah yang memperoleh alokasi penyusunan RDTR. Sumber dananya melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Region I pada Tahun Anggaran 2026.

Rapat koordinasi di Jakarta menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat ketersediaan RDTR di berbagai daerah. Dokumen tata ruang itu dinilai penting untuk memberi kepastian pemanfaatan ruang sekaligus mendukung kemudahan berusaha dan investasi di daerah.

"Kami tentunya berharap rakor itu memperkuat langkah Pemkab Barito Timur dalam mendorong implementasi dan pengendalian pemanfaatan ruang," ujar Yamin.

Peran Pemda: Data, Kebutuhan Teknis, hingga Percepatan Pembahasan Substansi

Pemerintah daerah memegang sejumlah peran dalam mendukung percepatan penyusunan RDTR. Peran itu mencakup penyediaan data dan informasi, pemenuhan kebutuhan teknis, fasilitasi kegiatan di daerah, penyelesaian kendala, serta percepatan pembahasan dan penyepakatan substansi RDTR sesuai kewenangan.

Secara regulasi, penyusunan dan penetapan RDTR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Regulasi itu mengatur perencanaan tata ruang, termasuk penyusunan dan penetapan rencana rinci tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian, pengawasan, serta kelembagaan penataan ruang.

Kaitan RDTR dengan Perizinan Berusaha di Sistem OSS

RDTR berkaitan langsung dengan proses perizinan berusaha. Dalam ketentuan perizinan berbasis risiko, sistem Online Single Submission (OSS) dapat melakukan pemeriksaan kesesuaian lokasi kegiatan usaha dengan RDTR yang tersedia.

Kementerian ATR/BPN pada 2026 menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2026. Aturan itu antara lain diarahkan untuk mempercepat ketersediaan rencana tata ruang dan mengoptimalkan kontribusi perencana wilayah dan kota dalam penyusunan rencana tata ruang.

Melalui forum tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyepakati pentingnya percepatan proses penyusunan RDTR. Percepatan itu tetap harus memenuhi aspek teknis, substansi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dokumen tata ruang dapat menjadi instrumen dalam memberikan kepastian pemanfaatan ruang dan mendukung pembangunan daerah.

Follow www.kabarpalangkaraya.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kalteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks