Sekda Bartim Minta OPD Percepat Unggah 147 Dokumen MCSP-RBS 2026, Baru 12 Rampung

Penulis: Mahfud Ridwan  •  Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:04:01 WIB
Sekda Bartim memimpin rapat koordinasi percepatan unggah dokumen MCSP-RBS 2026.

Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, menagih percepatan pengunggahan dokumen Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention Risk Based Surveillance (MCSP-RBS) 2026 kepada seluruh organisasi perangkat daerah. Dari 147 dokumen yang dipersyaratkan dalam tujuh area, baru 12 yang masuk ke sistem hingga pemantauan terakhir. Sekretaris Daerah Bartim Misnohartaku meminta setiap OPD segera menuntaskan berkas yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

TAMIANG LAYANG — Rapat koordinasi Pemkab Bartim pada 6 Oktober 2026 menetapkan tujuh area yang wajib dipenuhi dan diunggah, meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan APIP. Ketujuh area itu diterjemahkan menjadi 33 indikator dengan total 147 dokumen pelaporan.

Dari jumlah tersebut, 135 dokumen masih kosong. Kesenjangan terbesar terlihat di area pengelolaan barang milik daerah dan penguatan APIP yang belum menyetor satu berkas pun.

Area Pengadaan Barang dan Jasa Paling Tertinggal

Area pengadaan barang dan jasa mencatatkan capaian tertinggi dengan lima dokumen terunggah. Posisi berikutnya ditempati pelayanan publik dengan tiga dokumen, manajemen ASN dua dokumen, serta masing-masing satu dokumen pada area perencanaan dan penganggaran APBD dan optimalisasi pendapatan daerah.

"Permintaan itu karena hingga pemantauan terakhir, baru 12 dari 147 dokumen yang dipersyaratkan dalam tujuh area MCSP-RBS telah diunggah," kata Misnohartaku di Tamiang Layang.

Dua area yang belum bergerak sama sekali menambah beban kerja Inspektorat Bartim sebagai koordinator pelaporan. Tanpa dokumen bukti dukung, penilaian risiko korupsi di lingkungan pemda tidak bisa dihitung secara utuh.

Bukan Sekadar Kewajiban Administratif

Misnohartaku menegaskan pemenuhan MCSP-RBS berkaitan langsung dengan upaya memperkuat pencegahan korupsi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan. Setiap proses pemerintahan dituntut berjalan transparan dan akuntabel.

"Saya minta semua OPD segera memenuhi dan menggunggahnya," tandasnya.

Dalam forum yang sama, Inspektur Bartim Josmar L Banjar Nahor bersama Tim MCSP memaparkan dokumen bukti dukung yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta mekanisme pengunggahannya. Penjelasan itu diberikan agar setiap perangkat daerah memahami format dan tenggat yang berlaku.

"Keberhasilan MCSP-RBS bukan hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas," demikian Josmar.

Dokumen Mana yang Harus Dikejar Lebih Dulu

OPD dengan tanggung jawab di area pengelolaan barang milik daerah dan penguatan APIP menjadi prioritas pertama karena belum menyetor laporan apa pun. Dua area ini menyangkut aset daerah dan pengawasan internal, dua sektor yang paling sering disorot dalam evaluasi pencegahan korupsi.

Secara keseluruhan, 135 dokumen yang belum diunggah tersebar di 33 indikator. Pemkab Bartim belum menyebut tenggat baru di luar hasil rapat koordinasi 6 Oktober 2026, tetapi Sekda meminta percepatan tanpa menunggu batas waktu nasional.

Reporter: Mahfud Ridwan
Sumber: kalteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top