MUARA TEWEH — Perpanjangan status darurat diputuskan setelah sejumlah organisasi perangkat daerah memaparkan data lapangan yang menunjukkan ancaman kebakaran belum mereda. Pantauan di sejumlah wilayah masih menemukan titik panas serta kebakaran gambut bawah permukaan yang memicu kabut asap tebal.
Rapat evaluasi lintas sektor itu dihadiri BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, dan BMKG. Masing-masing menyampaikan laporan sesuai bidangnya sebagai dasar pengambilan keputusan.
Dinas Lingkungan Hidup melaporkan kualitas udara di wilayah Barito Utara telah masuk kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat. Kondisi itu diperparah laporan BMKG mengenai minimnya potensi curah hujan di periode mendatang.
Dinas Kesehatan mencatat lonjakan grafik kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) seiring meningkatnya paparan kabut asap. Posko medis disiagakan untuk mengantisipasi bertambahnya warga yang membutuhkan penanganan.
BPBD merinci tren luasan lahan terbakar yang terus bertambah. Sementara Dinas Pendidikan memastikan kegiatan belajar mengajar tetap difasilitasi dengan aman di tengah kondisi udara yang memburuk.
Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan menegaskan pola penanggulangan Karhutla tidak boleh lagi sekadar reaktif. Ia meminta setiap laporan kepulan asap maupun indikasi titik api segera diverifikasi dan ditindaklanjuti tanpa menunggu api membesar.
"Penanganan Karhutla harus dilakukan secara cepat dan proaktif, jangan pernah menunggu api membesar atau meluas. Setiap laporan mengenai kepulan asap maupun indikasi titik api harus segera diverifikasi, dan ditindaklanjuti saat itu juga," ujar Felix memberikan arahan tegas.
Wabup menyoroti peran camat, kepala desa, dan lurah sebagai garda terdepan pemerintahan di tingkat tapak. Mereka dituntut proaktif merespons aduan warga karena kecepatan deteksi dini dinilai kunci mencegah kebakaran meluas.
Melalui perpanjangan status ini, Pemkab Barito Utara berharap seluruh elemen pertahanan dan masyarakat memperkokoh kesiapsiagaan. Langkah itu diambil untuk memproteksi keselamatan warga, menjaga kelestarian lingkungan, serta menekan risiko krisis kesehatan publik.
Status tanggap darurat berlaku hingga 15 Oktober 2026. Pemerintah daerah mempertahankan status darurat bencana berdasarkan akumulasi laporan OPD dan parameter cuaca yang menunjukkan potensi ancaman belum surut.