DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, meminta pemerintah mensosialisasikan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sebelum melakukan penindakan. Ketua DPRD Kotim Rimbun menilai kebijakan itu berpotensi menghilangkan kearifan lokal tradisi berladang masyarakat Dayak di Bumi Habaring Hurung. Sosialisasi menyeluruh dinilai perlu agar peladang tradisional memahami aturan dan batasan sebelum berhadapan dengan penindakan.
SAMPIT — Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rimbun menyoroti penerapan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 yang dianggap belum mempertimbangkan tradisi berladang masyarakat Dayak secara utuh. Ia menilai kebijakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan itu perlu diawali sosialisasi menyeluruh ke peladang tradisional. Sosialisasi dinilai penting agar masyarakat memahami ketentuan yang harus dipatuhi sebelum berhadapan dengan penindakan.
Menurut Rimbun, tradisi berladang telah menjadi bagian kehidupan masyarakat Dayak dan dijalankan turun-temurun. Kebijakan karhutla perlu diterapkan dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat. "Inpres Nomor 11 Tahun 2026 terkesan menghilangkan kearifan lokal adat di Bumi Isen Mulang, khususnya di Bumi Habaring Hurung," kata Rimbun di Sampit, Sabtu.
Rimbun menegaskan, sosialisasi menjadi hal penting sebelum pemerintah mengambil langkah penindakan. Masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai aturan, batasan, serta tata cara pembukaan lahan yang diperbolehkan. Penjelasan itu dinilai krusial agar tidak terjadi perbedaan pemahaman di lapangan.
"Hendaknya Inpres ini disosialisasikan dulu sebelum menindaklanjuti atau menindak peladang yang membakar lahan, sehingga menjadi satu pemahaman dan satu frekuensi untuk memberikan informasi dan pemahaman bersama dalam rangka pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menekankan, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan larangan. Pemerintah juga perlu menyiapkan langkah alternatif bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas berladang. Jika pembukaan lahan dengan cara membakar benar-benar dibatasi, sarana dan prasarana pengolahan lahan dengan metode lain harus dipastikan tersedia.
"Kalau memang masyarakat dilarang membakar lahan, pemerintah juga harus memberikan solusi dengan menyiapkan sarana dan prasarana untuk membantu peladang," tegasnya. Rimbun mengingatkan agar dukungan tersebut tidak berhenti pada janji atau wacana. Bantuan dan fasilitas yang dijanjikan harus benar-benar direalisasikan sehingga masyarakat memiliki pilihan untuk tetap berladang tanpa melanggar ketentuan.
"Jangan hanya janji akan dibantu, tetapi realisasinya tidak ada. Pemerintah harus memikirkan bagaimana masyarakat bisa tetap berladang tanpa melanggar aturan," lanjutnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu turun langsung memberikan pemahaman hingga ke tingkat desa. Pendekatan itu dinilai penting karena masyarakat di setiap wilayah memiliki kondisi dan kebiasaan berbeda dalam menjalankan aktivitas pertanian tradisional.
Dengan sosialisasi dan dukungan yang memadai, Rimbun berharap pengendalian karhutla tetap berjalan tanpa mengesampingkan kearifan lokal masyarakat Dayak di Kotim. Perlindungan lingkungan dan keberlangsungan tradisi masyarakat perlu diupayakan secara beriringan.
"Jadi, jangan hanya mengedepankan larangan dan penindakan, tetapi juga harus ada solusi nyata bagi masyarakat. Kearifan lokal tetap harus dihormati, sementara pencegahan karhutla juga harus kita laksanakan bersama," demikian Rimbun.