Disdik Palangka Raya Evaluasi Kualitas Udara Usai PJJ Berakhir, Keputusan Siswa PAUD-SMP Kembali Sekolah Senin 5 Oktober

Penulis: Mahfud Ridwan  •  Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:33:01 WIB
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mengevaluasi kualitas udara sebagai dasar penentuan pola pembelajaran PAUD, SD, dan SMP.

PALANGKA RAYA — Masa pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kota Palangka Raya resmi berakhir pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Berakhirnya jadwal itu belum otomatis memastikan seluruh siswa kembali ke kelas.

Kewenangan menentukan pola pembelajaran selanjutnya berada di Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya. Keputusan itu merujuk pada hasil evaluasi kualitas udara yang menjadi dasar perpanjangan PJJ sebelumnya.

PJJ Diperpanjang Setelah ISPU Masih Berbahaya

Disdik Kota Palangka Raya memperpanjang PJJ untuk periode 1–3 Oktober 2026. Perpanjangan diambil setelah pemantauan kualitas udara pada 28, 29, dan 30 September menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara masih berada di kategori berbahaya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, menyatakan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan peserta didik.

"Keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi pertimbangan utama," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Aprae Vico Ranan, menegaskan arah kebijakan yang sama.

Evaluasi Berkala Tiap Tiga Hari Jadi Acuan

Sejak awal September, Disdik Kota Palangka Raya menerapkan pola evaluasi berkala setiap tiga hari sekali. Siklus itu disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara akibat kabut asap karhutla.

Dengan berakhirnya jadwal PJJ pada 3 Oktober, keputusan untuk Senin, 5 Oktober, menunggu hasil evaluasi terbaru. Jika udara dinilai membaik dan aman, kegiatan tatap muka dapat kembali digelar. Jika kualitas udara memburuk, opsi perpanjangan PJJ masih terbuka.

767 Kejadian Karhutla, 1.375 Hektare Lahan Terbakar

Evaluasi itu penting karena karhutla di Palangka Raya belum sepenuhnya mereda. Data terbaru Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya hingga 3 Oktober 2026 mencatat 767 kejadian karhutla dengan luas hutan dan lahan terbakar mencapai 1.375,29 hektare.

Pada hari yang sama, petugas masih menangani sejumlah titik kebakaran di beberapa wilayah kota. Kondisi ini membuat potensi kabut asap tetap diperhitungkan dalam menentukan pola pembelajaran.

Kewenangan Kota Terbatas PAUD, SD, dan SMP

Kebijakan PJJ dan PTM untuk PAUD, SD, dan SMP di Kota Palangka Raya ditetapkan melalui Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya. Kewenangan itu berbeda dari Disdik Provinsi Kalimantan Tengah yang menangani SMA, SMK, dan Sekolah Khusus.

Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah pada akhir Agustus, misalnya, ditujukan kepada kepala SMA, SMK, dan SKh se-Kalimantan Tengah. Karena itu, keputusan bagi siswa PAUD, SD, dan SMP di Palangka Raya harus merujuk pada pengumuman resmi Disdik Kota.

Orang tua dan peserta didik disarankan menunggu informasi terbaru dari sekolah masing-masing maupun Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya sebelum menentukan aktivitas belajar pada awal pekan.

Reporter: Mahfud Ridwan
Sumber: cyrustimes.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top