Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong pemanfaatan lahan secara produktif di kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan sebagai strategi pencegahan jangka panjang. Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agustan Saining menyatakan lahan yang dibiarkan terbengkalai lebih rentan terbakar dibanding lahan yang dikelola. Dorongan itu muncul saat luas karhutla di provinsi ini tercatat mencapai 14.075,81 hektare dari 4.241 kejadian per 24 September 2026.
PALANGKA RAYA — Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah menempatkan pemanfaatan lahan produktif sebagai bagian dari strategi pencegahan karhutla, bukan sekadar penanganan setelah api membesar. Kepala Dishut Kalteng Agustan Saining mengatakan lahan yang terpelihara lebih mudah dijaga dari risiko kebakaran.
Agustan menyampaikan hal itu di Palangka Raya, Jumat, menanggapi perkembangan penanganan karhutla di provinsi tersebut. Menurut dia, pendekatan teknis pemadaman saja tidak cukup tanpa pengelolaan lahan berkelanjutan.
Agustan menilai lahan yang tidak digarap menjadi salah satu pemicu utama meluasnya karhutla. Karena itu, pemerintah mendorong agar bidang-bidang tanah yang selama ini dibiarkan kosong dialihfungsikan menjadi area produktif.
"Selain upaya teknis, pemerintah juga mendorong agar lahan yang ada dapat dimanfaatkan secara produktif," ujar Agustan.
Dorongan itu berlaku untuk lahan milik masyarakat maupun area yang masuk dalam ketentuan kawasan hutan. Pemanfaatannya tetap harus mengikuti aturan tata ruang yang berlaku.
Agustan menyebut arahan Gubernur Kalteng melalui tata ruang menempatkan lahan rawan terbakar sebagai prioritas untuk diproduktifkan. Khusus kawasan hutan, pemanfaatan wajib menyesuaikan ketentuan yang ada.
"Pak Gubernur melalui tata ruang juga mengarahkan agar lahan-lahan kita yang rawan terbakar bisa diproduktifkan. Kalau masih kawasan hutan, tentu harus sesuai ketentuan," ujar dia.
Untuk lahan masyarakat, Dishut Kalteng akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. Koordinasi itu diperlukan agar pemanfaatan lahan berjalan sesuai peruntukan.
Data Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalimantan Tengah per 24 September 2026 mencatat 4.241 kejadian dengan luasan terbakar 14.075,81 hektare. Angka itu menunjukkan karhutla masih menjadi persoalan serius di provinsi ini.
Agustan menegaskan pemanfaatan lahan produktif harus diposisikan sebagai langkah pencegahan jangka panjang. Dengan begitu, pengendalian tidak hanya bergantung pada respons setelah kebakaran terjadi.
"Kalau lahan produktif, tentu akan lebih terjaga," katanya menjelaskan.
Pemerintah provinsi akan menyisir lahan-lahan yang dinilai rawan terbakar bersama aparat kecamatan dan desa. Lahan yang masuk kategori terbengkalai akan didorong agar dikelola pemiliknya atau dimanfaatkan sesuai tata ruang.
Langkah ini menempatkan pencegahan karhutla tidak hanya sebagai urusan pemadaman, tetapi juga pengelolaan lahan berkelanjutan. Dishut Kalteng menyebut pendekatan itu sebagai bagian dari strategi jangka panjang menghadapi musim kemarau.