PALANGKA RAYA — Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto, angkat bicara ihwal keluhan mahasiswa di media sosial terkait program beasiswa Pemprov Kalteng yang belum sepenuhnya dibayarkan. Ia memastikan DPRD akan segera memanggil dinas terkait untuk mengurai persoalan birokrasi yang menghambat pencairan dana bantuan pendidikan tersebut.
Menurut Sugiyarto, keterlambatan pembayaran yang menembus batas tahun anggaran ini dipicu oleh sejumlah berkas yang belum dipenuhi penerima. Salah satu contohnya adalah surat keterangan aktif kuliah yang tidak kunjung lengkap karena proses internal di kampus.
Ia menjelaskan, kesulitan pemenuhan syarat tersebut bukan karena pihak perguruan tinggi mempersulit mahasiswa. Lebih jauh, ada kekosongan jabatan struktural di internal kampus yang membuat proses penandatanganan dokumen tersendat.
“Kesilitannya bukan kampus yang mempersulit, tetapi disitu ada kekosongan misalnya ada tanda tangan direktur atau harus ketua jurusan, sementara sekarang masih Plt (pelaksana tugas) dan lain sebagainya. Yang penting dia ada surat dari kampus bahwa dia masih aktif salah satu contohnya, atau nilai standar NIM-nya sekian,” ujar Sugiyarto, Selasa (11/8/2026).
Soal ketersediaan dana, politisi tersebut menegaskan bahwa alokasi anggaran sama sekali bukan kendala. Pembayaran beasiswa 2025 yang tertunda tetap bisa dipenuhi menggunakan anggaran tahun berjalan selama sudah dialokasikan secara sah dalam APBD 2026.
“Kalau anggaran enggak masalah karena yang kemarin belum selesai dan yang tahun ini dapat kan, pakai anggaran tahun ini pun enggak masalah, yang penting tersedia di anggaran 2026. Nanti kita tanyakan yang seperti itu, supaya mereka (Disdik) segera menindaklanjuti,” tegasnya.
Meski mengaku tidak hafal angka pasti total nominal beasiswa yang disiapkan Pemprov Kalteng, Sugiyarto menjamin jumlah tersebut memadai untuk memenuhi hak seluruh mahasiswa penerima bantuan.
“Saya enggak hafal jumlahnya, tapi yang jelas cukup, untuk anggaran beasiswa cukup,” pungkasnya.
Program beasiswa ini menyasar mahasiswa kurang mampu yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi di Kalteng yang telah menjalin Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemprov Kalteng. DPRD berencana mengagendakan rapat koordinasi dengan Disdik untuk memastikan seluruh dana tersalurkan tepat sasaran.