PALANGKARAYA — Warga Kalimantan Tengah diimbau membatasi aktivitas di luar ruangan menyusul memburuknya kualitas udara pagi ini. Berdasarkan data resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), indeks kualitas udara di provinsi ini mencapai 125 pada Jumat (7/8/2026) pukul 08.00 WIB, level tertinggi di antara 34 provinsi lainnya.
Angka tersebut masuk dalam rentang ISPU 101-200 yang berarti kualitas udara tidak sehat. Pada level ini, udara berpotensi merugikan kesehatan manusia, hewan, maupun tumbuhan, terutama bagi kelompok sensitif seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan.
Data KLHK menunjukkan tidak ada satu pun provinsi di Indonesia yang masuk kategori berbahaya (di atas 300) atau sangat tidak sehat (201-300) pada pagi ini. Namun, Kalteng menjadi satu-satunya wilayah dengan indeks di atas 120, diikuti oleh Sumatera Selatan dengan indeks 114 dan Riau di angka 97.
Berikut daftar lengkap 10 provinsi dengan kualitas udara terburuk di Indonesia per Jumat (7/8/2026) pukul 08.00 WIB:
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, rentang 0-50 berarti kualitas udara baik, 51-100 sedang, dan 101-200 tidak sehat. Pada level 125, masyarakat umum bisa mengalami iritasi mata, tenggorokan, dan gangguan pernapasan ringan jika terpapar dalam waktu lama.
Bagi kelompok sensitif—anak-anak, ibu hamil, lansia, serta penderita asma atau penyakit jantung—risiko kesehatan meningkat lebih cepat. Disarankan mengurangi aktivitas fisik berat di luar ruangan, menutup ventilasi rumah, dan memakai masker jika harus keluar rumah.
Perhitungan ISPU dilakukan berdasarkan pengukuran tujuh parameter pencemar udara, yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Pengukuran tersebar di 72 stasiun pemantauan di berbagai daerah di Indonesia.
Peningkatan konsentrasi partikel halus (PM2.5 dan PM10) biasanya menjadi faktor dominan ketika indeks menembus angka 100. Sumbernya bisa berasal dari kebakaran lahan gambut, emisi kendaraan, maupun aktivitas industri, meski penyebab spesifik di Kalteng pagi ini belum dirilis resmi oleh KLHK.
Pihak berwenang di Kalimantan Tengah diharapkan segera mengeluarkan imbauan resmi dan langkah mitigasi, mengingat kondisi ini berpotensi berulang jika faktor pemicu seperti titik panas (hotspot) tidak segera ditangani.