Jakarta - Pemerintah Indonesia melakukan penataan ulang terhadap skema bantuan sosial (bansos) yang mulai berlaku penuh pada Agustus 2026. Kebijakan ini menetapkan penghentian empat program bantuan sosial dan melanjutkan penyaluran enam program utama untuk masyarakat miskin.
Penataan program perlindungan sosial ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah tersebut diambil agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran serta mendorong efisiensi anggaran negara.
Empat program bantuan yang resmi dihentikan mencakup BLT Kesra sebesar Rp900.000 dan Bantuan Penebalan Sembako Rp400.000 yang sebelumnya diberikan pada 2025. Evaluasi efektivitas program menunjukkan fokus kebijakan kini dialihkan ke pemberdayaan ekonomi.
Selain itu, skema BLT Dana Desa dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp600.000 juga tidak dilanjutkan dalam bentuk yang sama. Pemerintah desa dan masyarakat diimbau menyesuaikan pengalokasian program anggaran sesuai arahan nasional.
Sementara itu, enam program perlindungan sosial prioritas masih dipertahankan. Program Keluarga Harapan (PKH) tetap disalurkan secara bertahap kepada keluarga penerima manfaat sesuai komponen, seperti ibu hamil, anak sekolah, hingga lansia.
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako juga berlanjut dengan indeks bantuan senilai Rp200.000 per bulan, disalurkan melalui sarana perbankan dan saluran resmi pemerintah.
Di sektor pendidikan, Program Indonesia Pintar (PIP) disalurkan dari jenjang SD hingga SMA/SMK, disertai Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Dua program tersisa adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) serta Bantuan Atensi Kementerian Sosial, ditambah Bantuan Beras Pemerintah bagi kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria DTSEN.
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan bansos secara mandiri tanpa perlu mendatangi kantor kelurahan, yakni secara daring melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK dan wilayah domisili, atau lewat aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Google Play Store. Penerima bantuan diwajibkan terdaftar dalam sistem DTSEN, bukan merupakan ASN, TNI, Polri, maupun pekerja dengan penghasilan di atas UMP/UMK.
Proses pemutakhiran data dalam sistem DTSEN dilakukan secara berkelanjutan, sehingga status kepesertaan seseorang bisa berubah dari waktu ke waktu mengikuti kondisi ekonomi terkini. Warga yang sebelumnya menerima bantuan namun kini dianggap sudah mampu secara finansial akan digantikan posisinya oleh keluarga lain yang lebih membutuhkan, sesuai hasil verifikasi lapangan oleh petugas pendamping sosial.
Bagi masyarakat yang merasa berhak namun belum tercatat dalam sistem, atau sebaliknya merasa sudah tidak layak menerima namun masih terdaftar, dapat mengajukan usulan perbaikan data lewat pemerintah desa/kelurahan setempat atau melalui fitur pengaduan pada aplikasi Cek Bansos. Ketepatan data ini menjadi kunci utama agar seluruh program bantuan sosial benar-benar sampai kepada masyarakat yang paling membutuhkan.